29/10/11

GARIS-GARIS BESAR HALUAN PENYUSUNAN PROGRAM KERJA HIMABIKO FKIP UNS 2011-2012

GARIS-GARIS BESAR HALUAN PENYUSUNAN PROGRAM KERJA

HIMABIKO FKIP UNS 2011-2012

A. Dasar Penyusunan

Himabiko sebagai sebuah organisasi kemahasiswaan yang menghimpun seluruh aktivitas mahasiswa di lingkup program studi Bimbingan dan Konseling dalam merealisasikan visi dan misi perlu adanya suatu program kerja. Program kerja ini tidak serta merta disusun tanpa sebuah pedoman, karena eratnya pencapaian tujuan utama dengan perencanaan serta pelaksanaan program kerja. Diperlukan adanya suatu garis-garis haluan penyusunan program kerja dengan mengacu pada visi dan misi Himabiko dalam periode jangka pendek, menengah dan jangka panjang.


Dasar pokok penyusunan program kerja Himabiko harus mengacu pada 3 hal berikut:
  1. Bermanfaat bagi anggota baik secara akademik profesi maupun kemampuan-kemampuan pengembangan potensi dan bakat dalam hubungannya dengan kompetensi Bimbingan dan Konseling.
  2. Membantu program studi dalam memberikan citra baik serta memajukan program studi, mendukung proses akreditasi yang sedang berjalan.
  3. Pemberdayaan serta pengabdian kepada masyarakat.

Selain mengacu pada ketiga hal pokok tersebut dalam hal tujuan penyelenggaraan program kerjanya. Dalam penyusunan juga perlu mempertimbangkan hal berikut:
  1. Kreatif, artinya program kerja yang dilaksanakan adalah kegiatan yang berasal dari ide-ide kreatif pengurus, unik, belum pernah diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa lain atau organisasi lain.
  2. Pendanaan, artinya dana yang dikeluarkan tidak mengurangi kas Himabiko atau justru memberikan kontribusi pemasukan bagi kas Himabiko.
  3. Personil, artinya melihat skala kegiatan. Pelibatan jumlah personil menyesuaikan skala kegiatan, untuk efisiensi program kerja.
  4. Perencanaan, program kerja perlu direncanakan sedetail mungkin dan perlu adanya kontrol/pengawasan rutin dari semua pihak terutama Ketua dan Sekretaris Departemen.
Oleh karena itu sangat penting kiranya diperlukan perencanaan program kerja yang baik, pelaksanaan yang kooperatif, kepemimpinan dan manajemen yang baik, kontrol dan pengawasan dari semua pihak, serta dukungan moril dan materiil.
B. Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan dari pedoman ini adalah sebagai acuan dalam penyusunan program kerja pengurus HIMABIKO periode 2011-2012.


C. Administrasi
  1. Administrasi program kerja disusun melalui suatu lembar kerja yang tertulis dan diketahui seluruh pengurus (format terlampir).
  2. Administrasi program kerja dilaksanakan dalam sebuah proposal program kerja dan dilaporkan dalam bentuk Laporan pertanggung jawaban (Lpj) dan perlu menampilkan transparasi keuangan.
  3. Program kerja disusun sesuai dengan pedoman deskripsi tugas setiap pengurus. 

D. Personil
  1. Personil, adalah orang-orang yang terlibat dalam suatu kepanitiaan kerja.
  2. Personil ditetapkan oleh Ketua Departemen, apabila melibatkan pengurus dalam departemennya. Apabila melibatkan pengurus diluar departemennya, maka harus merujuk ke bidang administrasi dan personalia untuk meminta tambahan personil. Kemudian bidang administarsi dan Personalia akan memberikan daftar personil yang dibutuhkan. 
E. Pendanaan
  1. Pendanaan kegiatan berasal dari iuran mahasiswa diluar kas Himabiko, (berlaku hukum jula-beli).
  2. Apabila ada kekurangan modal dalam pelaksanaan program kerja dapat menggunakan kas Himabiko, dan wajib dikembalikan oleh kepanitiaan (kecuali program-program tertentu).
F. Kepanitiaan
  1. Ketua Panitia dipilih bersama oleh bidang disetujui Ketua Departemen, atas pertimbangan penanggungjawab program kerja.
  2. Kepanitiaan disusun oleh Ketua Panitia, dan hak sepenuhnya pada ketua panitia, baik pada struktur maupun tugas dan posisi masing-masing.
  3. Panitia Program kerja disebut dengan Panitia Kerja (Panja), dan Panitia pelaksana program khusus diluar rencana program kerja disebut dengan Panitia khusus (Panjasus), panitia dengan tugas khusus kemudian disebut Panitia Khusus (Pansus).
G. Pertemuan-Pertemuan

Pertemuan-pertemuaan untuk membahas perencanaan program kerja dan pelaksanaannya adalah sebagai berikut.
  1. Rapat Konsolidasi Pimpinan, kesatuan gerak dan langkah pimpinan, dipimpin oleh Ketua Umum.
  2. Rapat Konsolidasi Umum, kesatuan gerak dan langkah seluruh pengurus, dipimpin oleh Ketua Umum
  3. Rapat Konsolidasi Departemen, kesatuan gerak dan langkah seluruh pengurus departemen, dipimpin oelh Ketua departemen.
  4. Rapat Kerja Umum, Rapat pembahasan program kerja dihadiri seluruh pengurus, dipimpin oleh Ketua Umum/Sekretaris Umum.
  5. Rapat Kerja Departemen, rapat pembahasan program kerja dihadiri seluruh pengurus departemen masing-masing, dipimpin ketua/sekretaris departemen
  6. Rapat koordinasi Departemen, rapat koordinasi mengenai departemen selama masa pelaksanaan program kerja departemen, dipimpin oleh ketua/sekretaris departemen.
  7. Rapat koordinasi Pimpinan, rapat koordinasi pimpinan selama masa pelaksanaan program kerja, dipimpin oleh ketua/sekretaris umum.
  8. Rapat koordinasi bidang, rapat koordinasi dipimpin oleh ketua bidang, baik didalam maupun diluar rapat depertemen.
  9. Rapat evaluasi, dilaksanakan 3 bulan sekali, dihadiri seluruh pengurus, dan dipimpin oleh Ketua/sekretaris Umum. Dilaksanakan penyampaian laporam oleh Ketua/sekretaris Departemen kepada Ketua Umum dalam periode masa pelaksanaan program kerja 3 bulan.
H. Format Program Kerja (terlampir)

Dengan penjelasan sebagai berikut:
  1. Program Kerja, adalah program kerja yang direncanakan/ akan dilaksanakan.
  2. Tujuan, adalah tujuan dilaksanakannya program kerja.
  3. Penanggungjawab (Pj.), adalah penanggung jawab pada bidang untuk terlaksananya program kerja.
  4. Skala, adalah tingkat kebutuhan personil dalam suatu pelaksanaan program kerja. Sebagai acuan bidang administrasi dan personalia dalam melakukan rotasi tugas kepanitiaan.
a.      Skala Kecil, melibatkan 2-14 personil panitia
b.      Skala Menengah, melibatkan 15-30 personil panitia
c.      Skala Besar, melibatkan, melibatkan >31 panitia


I. Prosedur Penetapan Program Kerja
  1. Program kerja kerja disusun dalam suatu rapat kerja departemen.
  2. Program kerja kemudian dibahas dan ditetapkan dalam rapat kerja umum.


J. Kas Himabiko
  1. Pengeluaran dan pemasukan kas Himabiko harus dengan sepengetahuan ketua umum
  2. Kas Himabiko akhir akan dikembalikan kepada anggota, dikurangi biaya-biaya administrasi, sosial, kerugian pelaksanaan program kerja, pembelian asset, biaya pelantikan dan perekrutan pengurus baru dan modal untuk pengurus baru, serta lain-lain yang belum terduga.
  3. Kas Himabiko akan diberikan transparasi pelaporan dananya setiap dua bulan sekali melalui majalah BK.
  4. Kas himabiko disimpan dalam bentuk rekening bank.
  5. Kegiatan diluar struktur Himabiko tidak dimungkinkan menggunakan dana dari kas Himabiko kecuali atas pertimbangan tertentu
A.     K. Perubahan-Perubahan

Garis-Garis Besar Haluan Penyusunan Program Kerja (GBHPK) ini masih sangat dimungkinkan terjadinya perubahan. Perubahan-perubahan dalam GBHPK ini akan disampaikan kemudian. GBHPK ini berlaku selama masih belum diberlakukan perubahan.



Ditetapkan di Surakarta, 23 Agustus 2011

Ketua Umum





(Himawan Catur Yoga)

NIM. K3109040











0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More